JAKARTA, SUMEKS.CO - Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan ini diajukan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 18 Januari 2023.
Menurut JPU, Bharada E terbukti secara sah menjadi eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan.
BACA JUGA:Rosti Simanjutak, Ibunda Yosua Syok Saat Dengar Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Mendengar tuntutan tersebut, Bharada E langsung tertunduk lesu, matanya berkaca-kaca.
Saat itu juga, pendukung Bharada E yang hadir menyaksikan persidangan langsung berteriak memprotes tuntutan itu.
Karena pendukung Bharada E tidak bisa diam, Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan pun menskors sidang.
Majelis hakim memerintahkan petugas keamanan untuk segera menjauhkan para pendukung Bharada E dari depan ruang sidang.
BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut Ringan
Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim mencabut skors dan memberikan kesempaan kepada Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya berembuk atas tuntutan itu.
Menurut penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan.
“Tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.
Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Empat terdakwa lain dalam perkara itu, antara lain, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, telah menghadapi sidang tuntutan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati