Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Naik, BPJS Palembang Pelototi Mitra Kesehatan, Wajib Berikan Pelayanan Terbaik

Rabu 18-01-2023,15:23 WIB
Editor : Julheri

Tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP).

Aturan ini juga menyebabkan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan, serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di faskes rujukan tingkat lanjut. (*)

 

 

Kategori :