PALEMBANG, SUMEKS.CO – Tarif pelayanan kesehatan JKN naik.
BPJS Palembang bakal pelototi mitra kesehatan.
Mereka wajib memberikan pelayanan terbaik.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kepada media Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016
Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan 9 Januari 2023.