Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.
“Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun,” ujarnya, Senin (16/1).
Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kepada media Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016
Tidak apa-apa (beban naik) karena itu sudah kesepakatan bersama dan BPJS fokus utamanya adalah peningkatan mutu layanan, kami berharap dengan kenaikan dan insentif bisa meningkatkan mutu layanan BPJS," ujarnya.
Menurut Ali, dengan kenaikan tarif JKN diharapkan mutu pelayanan serta penghargaan terhadap tenaga kesehatan di FKTP dapat lebih baik lagi. Dengan begitu fungsi sistem pelayanan kesehatan di tingkat primer bisa lebih optimal lagi.
Sebelumnya, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menaikkan tarif pelayanan JKN atau BPJS Kesehatan yang berlaku tahun ini. Tarif baru tersebut berlaku di fasilitas kesehatan dasar maupun rujukan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diteken 9 Januari 2023.
Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi melalui keterangan resmi, Senin (16/1).