Jika baik, maka akan mendapatkan tarif 100 persen. Tapi jika jelek, di bawah 100 persen,” ungkapnya.
Kemudian untuk pemberlakuan satu kelas kepada peserta BPJS Kesehatan, Hendra mengatakan saat ini masih belum berlaku.
Karena Peraturan Presiden terkait tarif dan iuran per kelas, belum ada perubahan.
“Kita masih menunggu, saat ini stakeholder terkait masih membahas terkait hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kenaikan tarif ini sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan, yang diupayakan ikut meningkat.
Baik dalam pencegahan, maupun pengobatan. Tenaga kesehatan juga disebut bakal mendapatkan insentif yang jauh lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” jelas Budi, Sabtu (14/1).
Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.