Propam Polda Sumsel Sasar Pelanggaran Anggota dalam Operasi Gaktiblin
Propam Polda Sumsel Gelar Operasi Gaktiblin, Anggota Polri Tak Luput Pemeriksaan--
Palembang , SUMEKS.CO- Guns meningkatkan kedisiplinan anggota Polri, khususnya dalam berkendara serta kelengkapan identitas sebagai personel Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasubbid Provos AKBP Tito Dani, S.T., M.H., didampingi Kompol Luqmanul Hakim, S.H., M.Si., dan dilaksanakan seusai apel pagi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 07.00 WIB di lingkungan Palembang.
Kasubbid Provos AKBP Tito Dani menjelaskan bahwa Operasi Gaktiblin menyasar anggota Polri yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kelengkapan diri dan tampang, sikap tampang, hingga kepatuhan terhadap aturan kedinasan lainnya.
“Operasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel Polri mematuhi peraturan, baik saat berdinas maupun di luar jam tugas,” ujarnya.
BACA JUGA:Mutasi Besar di Polda Sumsel, Kapolda Irjen Andi Rian Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Mulai dari Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga staf PNS Polri tak luput dari pemeriksaan oleh personel Propam Polda Sumsel.
Lebih lanjut AKBP Tito Dani menyampaikan bahwa Operasi Gaktiblin dilaksanakan secara berkala pada waktu-waktu tertentu.
Dalam satu bulan, kegiatan ini dilaksanakan sebanyak dua kali, baik di lingkungan Mapolda maupun di luar kantor, menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Untuk pelanggaran lalu lintas, kami lakukan penilangan. Polisi yang melanggar tetap ditilang, tidak ada pilih-pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, termasuk dalam hal tertib berlalu lintas.
“Kami mewakili Kabid Propam menghimbau kepada seluruh anggota Polri, khususnya di Polda Sumsel dan jajaran, agar lebih memahami dan melaksanakan tugas pokok serta fungsi Polri sebagaimana diamanatkan undang-undang, yaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



