"Kami juga menunggu saja, apabila pihak JPU melayangkan banding tentunya kami juga akan mengajukan kontra memori banding," tukasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp14 miliar.
BACA JUGA:Lusa, Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dr Arivai Jalani Sidang
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman Oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.