PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan selaku instansi pembina tugas dan fungsi notaris kembali memanggil notaris yang dalam pelaksanaan tugasnya diduga terlibat perkara hukum, baik sebagai saksi maupun sebagai dugaan tindak pidana, Jumat 13 Januari 2023.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang mengatakan tujuan Pemeriksaan ini dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Kepolisian terkait memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
“Terdapat 5 notaris yang dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”, ungkap Simaibang.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan dari 5 notaris yang hadir dimintakan keterangan sebagai saksi dan/atau permintaan peminjaman salinan Minuta Akta sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
BACA JUGA:Suporter Sriwijaya FC Marah dan Sesalkan Liga 2 Distop, Gimana Mau Juara?
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Pada pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan Notaris di wilayah Sumatera Selatan, Kakanwil Ilham Djaya selalu menekankan kepada Notaris untuk memperhatikan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya agar terhindar dari potensi turut terlibat dalam suatu tindak pidana.
“Unsur kehati-hatian yang dimaksud antara lain dengan memperhatikan para pihak yang menghadap ke Notaris dan meneliti dokumen atau berkas yang diajukan”, ungkapnya.
Pemeriksaan dihadiri lengkap oleh tiga unsur Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan, yaitu unsur pemerintah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Unsur Notaris, Akhmad Wasil, Siti Hikmah Nuraeni, Lius Eka Brahmana Saputra, kemudian unsur akademisi Dr. Muhammad Syaifuddin, SH., M.Hum, serta unsur ahli dari Kepolian Daerah Sumatera Selatan AKBP Heri Kurniawan.
BACA JUGA:Dinas Sosial Ogan Ilir Sering Terima Laporan Kartu KIS Tak Aktif, Kok Bisa? Begini Solusinya
Juga turut mendampingi tim sekretariat Dewi Sindy Anggraeni, SH. (Sekretaris), Hanggi Dyah Arini dan Ahmad Hafit Fadholi (*)