Theresia Sri Endras Iswarini, dikutip dari @koransumeks
Komnas Perempuan mendorong agar tersangka dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
“Hukum berat,” tegas dia.
Menurutnya, perbuatan tersangka sudah layak disebut pedofilia.
Theresia juga minta Polda Sumsel menelisik betul jumlah korban.
“Karena mungkin saja pelakunya lebih dari satu itu,” ungkap wanita asal Palembang ini.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
Sepanjang Januari-November 2022 lalu, Komnas Perempuan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan.
Dikatakan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dari jumlah itu setengahnya adalah kekerasan seksual.
Sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik, serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.
“Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur