DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

Kamis 12-01-2023,04:15 WIB
Editor : Julheri

Menurutnya, temuan ini tidak boleh ada lagi. 

BACA JUGA:Betul!!, Peserta Kartu KIS BPJS bisa Terima 4 Bansos, Tapi Coba Cek Nama di DTKS tahun 2023

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Buka Layanan Mobile Customer Service, Bisa Dengan Menggunakan KTP 

“Kita harap ini tidak ada lagi. Kasus atau pun kondisi pasien belum boleh pulang tapi dipulangkan. Karena alasan regulasi dan kuota BPJS yang terbatas. Itu tidak boleh lagi, dan itu sudah kita sepakati,” tegasnya.  

Sementara itu Abidin Fikri, angota komisi IX DPR fraksi PDIP juga menyesalkan kejadian ini. 

“Sebenarnya BPJS itu juru bayar, dari katakanlah pasien yang berobat. Yang kadang-kadang di bebebara tempat itu sudah diatur bahwa hanya tiga hari saja atau 2 hari saja (berobat). Itu tidak benar,” cetusnya.

“Paketnya adalah BPJS itu harus membiayai sampai sembuh. Baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat dan obat,” urainya.

BACA JUGA:Betul!!, Peserta Kartu KIS BPJS bisa Terima 4 Bansos, Tapi Coba Cek Nama di DTKS tahun 2023

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Buka Layanan Mobile Customer Service, Bisa Dengan Menggunakan KTP 

Penyembuhan penyakit pasien Itu, katanya, adalah satu paket. 

“Tidak bisa ada aturan yang memberatkan. Pasien itu berobat ‘kan untuk sembuh. Jadi tidak bisa dibatasi harus satu hari, dua hari atau tiga hari,” paparnya.

“Tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien,” tegasnya.

Irma Suryani kembali menegaskan sikap DPR bahwa permasalahan tersebut tidak boleh lagi terjadi.

BACA JUGA:Betul!!, Peserta Kartu KIS BPJS bisa Terima 4 Bansos, Tapi Coba Cek Nama di DTKS tahun 2023

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Buka Layanan Mobile Customer Service, Bisa Dengan Menggunakan KTP 

Pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur dalam undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.

Kategori :