DPR Geram dan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Pulangkan Pasien Sebelum Sembuh, BPJS Hanya Juru Bayar

Kamis 12-01-2023,04:15 WIB
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - DPR dibuat geram dan tegaskan rumah sakit tidak boleh lagi pulangkan pasien sebelum sembuh.

BPJS kesehatan menurut DPR adalah juru bayar dari pasien sebagai peserta BPJS.

Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR fraksi Nasdem melihat ada beberapa rumah sakit yang menuai polemik di masyarakat.

“Dibutuhkan ketegasan dari Kemntrian Kesehatan dan BPJS kesehatan. Agar pasin tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh,” tegasnya.

BACA JUGA:Betul!!, Peserta Kartu KIS BPJS bisa Terima 4 Bansos, Tapi Coba Cek Nama di DTKS tahun 2023

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Buka Layanan Mobile Customer Service, Bisa Dengan Menggunakan KTP

“Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” selorohnya seperti dikutip sumeks.co dari siaran lintas parlemen. 

Irma Suryani Chaniago menjelaskan, pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh rumah sakit tidak berhenti menuai masalah.

Sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum.

Saat ini kasus yang muncul berbeda lagi. Beberapa pasien yang belum pulih malah dipulangkan pihak Rumah Sakit.

BACA JUGA:Betul!!, Peserta Kartu KIS BPJS bisa Terima 4 Bansos, Tapi Coba Cek Nama di DTKS tahun 2023

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Buka Layanan Mobile Customer Service, Bisa Dengan Menggunakan KTP 

Alasannya, kuota BPJS penuh. 

Sementara itu, Kurniasih, anggota komisi IX DPR fraksi PKS melihat ada beberapa catatan dalam rapat DPR dengan BPJS kesehatan.

“Dimana ada temuan bahwa pasien belum sehat tapi sudah harus dipulangkan baru nanti boleh masuk lagi,” ungkapnya.

Kategori :