“Seyogyanya pimpinan universitas harus tegas memberhentikan ketiga tersangka,” tandasnya.
Apalagi yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel ini baru tiga orang. Kemungkinan bisa ada lagi.
"Jelas harus diberhentikan karena tersangka sudah tak layak lagi dipertahankan di universitas yang bersangkutan," tambah Kasinyo.
Kendati hal ini tidak bisa digeneralisir, namun dengan tidak adanya ketegasan rektorat akan berdampak buruk pada lembaga pendidikan, khususnya UIN RF Palembang sendiri.
Prof Kasinyo mengingat, pihak rektorat juga harus memberikan keadilan kepada korban, yang juga mahasiswa.
Untuk membuktikan komitmen kepada masyarakat bahwa UIN RF Palembang tidak mentolerir segala bentuk kekerasan.
"Dikhawatirkan nanti akan berdampak buruk pada lembaga itu sendiri," tukas Kasinyo.
Apalagi penetapan tersangka ini justru menjadi momen.
“Ini momen pas bagi pihak rektorat untuk mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan kampus,” imbuhnya.
"Saya kira ini momen pas untuk memberikan sanksi yang proporsional kepada terduga pelaku kekerasan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik unit 1 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sudah menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang atas kasus penganiayaan itu.