Segera Keluarkan 3 Oknum Mahasiswa Tersangka, Rektor UIN RF Tunggu Apa Lagi? Korban Mahasiswa Itu Haknya Sama

Rabu 11-01-2023,07:12 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Julheri

Menurut Kasinyo siapapun yang melakukan kekerasan di kampus dan di dunia pendidikan umumnya layak disanksi tegas.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara 

Pemberhentian kepada terduga pelaku tak perlu menunggu penetapan tersangka.

Sanksi itu harusnya sudah bisa diberikan saat pihak rektorat melakukan investigasi. 

“Ya, minimal diskors untuk sementara," cetus Kasinyo.

Prof Kasinyo menilai, apapun bentuk kekerasan di ruang lingkup universitas sangat tidak dibenarkan. 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara

“Tak bisa ditolerir”, tegasnya. 

Terlebih, terduga pelaku dan korban merupakan mahasiswa di universitas yang sama yakni UIN RF Palembang. 

“Korban juga punya hak yang sama”, selorohnya.

"Sekalipun masih terduga pelaku, tapi ‘kan korbannya ini nyata. Sudah buat laporan (polisi) pula,” tambah Kasinyo.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara

Pemberian sanksi tegas itu adalah untuk efek jera kepada mahasiswa yang lain.

Kategori :