Menurut Kasinyo siapapun yang melakukan kekerasan di kampus dan di dunia pendidikan umumnya layak disanksi tegas.
Pemberhentian kepada terduga pelaku tak perlu menunggu penetapan tersangka.
Sanksi itu harusnya sudah bisa diberikan saat pihak rektorat melakukan investigasi.
“Ya, minimal diskors untuk sementara," cetus Kasinyo.
Prof Kasinyo menilai, apapun bentuk kekerasan di ruang lingkup universitas sangat tidak dibenarkan.
“Tak bisa ditolerir”, tegasnya.
Terlebih, terduga pelaku dan korban merupakan mahasiswa di universitas yang sama yakni UIN RF Palembang.
“Korban juga punya hak yang sama”, selorohnya.
"Sekalipun masih terduga pelaku, tapi ‘kan korbannya ini nyata. Sudah buat laporan (polisi) pula,” tambah Kasinyo.
Pemberian sanksi tegas itu adalah untuk efek jera kepada mahasiswa yang lain.