Segera Keluarkan 3 Oknum Mahasiswa Tersangka, Rektor UIN RF Tunggu Apa Lagi? Korban Mahasiswa Itu Haknya Sama

Rabu 11-01-2023,07:12 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Segera keluarkan 3 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah yang sudah tersangka.

Rektor UIN RF tunggu apa lagi. Korban penganiayaan mahasiswa punya hak yang sama. 

Itu ditegaskan Prof Dr Kasinyo Harto MA yang prihatin atas kasus penganiayaan mahasiswa terhadap mahasiswa lainnya.

Seperti diketahui tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang sudah tersangka.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara

Dengan status tersangka itu pelaku pengeroyokan harus segera dikeluarkan dari kampus.

Tak perlu lagi menunggu putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Prof Dr Kasinyo Harto MA adalah pengamat pendidikan dan sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Palembang.

Menurutnya penetapan tiga tersangka mahasiswa UIN Palembang sudah lebih dari cukup untuk pihak rekorat memberi sanksi tegas.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara 

Kasus pengeroyokan terhadap junior mahasiswa sendiri yaitu Arya Lesmana Putra sudah sangat fatal. 

"Sudah ada kejelasan dari kepolisian, tuggu apa lagi,” tegas Prof Kasinyo kepada sumeks.co, Selasa, 10 Januari 2023.

“Harusnya tak ada alasan lagi untuk pihak rektorat mengeluarkan ketiga mahasiswa itu," cetus tegas Profesor Kasinyo.

Kategori :