Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Khususnya Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Ini dasar hukum KTP bisa menggantkan kartu KIS.
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Jadi warga Palembang tidak usah ragu, jika sakit bisa langsung berobat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa bahwa cukup menggunakan KTP.
Masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskemas, dokter FKTP, bahkan rumah sakit.
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Dewa menuturkan, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006