Tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penduduk.
Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
NIK tersebut menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Ini kabar baik, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Palembang.
Sebab, cukup dengan membawa KTP, peserta JKS KIS bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
Dewa mengimbau kepada seluruh mitra pemberi pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Agar dapat menerima KTP atau NIK sebagai kartu kepesertaan JKN KIS pada saat warga ingin berobat.
Sebagai informasi, Kota Palembang sendiri sudah mengikuti program Universal Health Coverage (UHV).
Itu terjadi sejak 2019 lalu.
Tercatat saat ini, 97,27 persen penduduk Kota Palembang sudah terdaftar peserta JKN KIS.
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan