SUMEKS.CO - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
Baik itu pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan. Dikutip sumeks.co di web BPJS kesehatan.
Peserta JKN-KIS yang datang ke Fasilitas kesehatan dapat menunjukkan NIK.
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
NIK itu tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Itu jika tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital.
Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan.
Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS untuk kualitas mutu layanan lebih baik.
BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti
BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Selain untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013.
Yaitu Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.