Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Senin 09-01-2023,04:36 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, SUMEKS.CO - Beda masa pensiun TNI dan Polri sempat digugat ke MK.

Gugatan masa pensiun ditolak MK, tapi Mahkamah Konstitusi minta DPRegera revisi undang-undang TNI.

Ya, perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan Polri sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan dengan perkara nomor 62/PUU/-XIX/2021, seperti dikutip sumeks.co dari cnnindonesia.com.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan lima orang.

Termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. 

Permohonan itu diterima MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

 

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

 

Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Kategori :