Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri.
“Dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun,” lanjut kuasa hukum pemohon Kurniawan, Kamis (6/1).
Sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun.
“Dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang”.
Pemohon berpendapat perpanjangan usia pensiun pada anggota Polri juga didapatkan anggota TNI.
Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menaikkan usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Hal itu atas permohonan Letkol (Purn) Euis Kurniasih dkk.