Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat 53 tahun.
Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut.
Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus.
Dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.