Yaitu dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sama halnya dengan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) punya aturan tersendiri.
Batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing.
Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.
Pemberhentian tentu dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.
PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Dia diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap.
Yaitu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Batas Usia Pensiun
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.