Itu bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Berdasarkan pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak.
Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Jadi, berbeda dengan PNS, tidak ada aturan batas usia pensiun pasti yang berlaku bagi guru ASN PPPK.