Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.
Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS.
Yaitu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dari tiga batas usia tersebut dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatan masing-masing.
Daftar dan aturan pensiun PNS selengkapnya
1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda.
Pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan.
Maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.