PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

Senin 09-01-2023,03:55 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Julheri

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda.

Dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Aturan untuk guru PPPK

Berbeda dengan aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kategori :