Perubahan Masa Berlaku Paspor Menjadi Sepuluh Tahun

Rabu 02-11-2022,15:06 WIB
Reporter : Andika Fodhi Sinaga
Editor : Rahmat

Oleh : Andika Fodhi Sinaga ( Analis Keimigrasian Pertama di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang)

SUMEKS.CO - Globalisasi telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Perpindahan orang dari satu negara ke negara lainnya menjadi lebih cepat dan mudah.

Jarak yang sangat jauh antar negara tidak lagi menjadi penghalang untuk melakukan perjalanan antar negara. Untuk Bepergian ke luar negeri, seseorang harus mempunyai dokumen perjalanan yang resmi selain tiket pesawat ataupun hotel saja. Dokumen perjalanan tersebut berupa paspor.

Tanpa paspor, seseorang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke negara lain yang diperiksa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian di suatu negara baik di keberangkatan maupun kedatangan.

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Hadiri HUT Ogan Ilir, Gubernur Sumsel Berikan Bangub Rp100 Miliar

Paspor Republik Indonesia berfungsi sebagai dokumen perjalanan antar negara bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang paspor yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam Wilayah Indonesia ataupun di luar Wilayah Indonesia.

Paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini terdiri atas paspor biasa elektronik, dan paspor biasa non elektronik.

Untuk paspor biasa elektronik terdiri atas paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar laminasi dan paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat. Penerbitan paspor tersebut menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

BACA JUGA:Komplotan Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap, Sasar Tamu Hotel dan Peras Korban

Untuk persyaratan, masih sama dengan sebelumnya, bagi WNI yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan pada kantor imigrasi terdekat dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas: ktp, KK, akte keluarga, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berenang bagi yang telah mengganti nama, dan paspor biasa lama bagi yang telah memliki paspor.

Poin yang menjadi sorotan dalam Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah masa berlaku paspor paling lama 10  tahun sejak diterbitkan.

Namun paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10  tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5  tahun. 

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Kategori :