Dalam skema terbaru, lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.
Tidak hanya itu, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.
Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu,
Misalnya, soal pensiun. Setiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu – 150 ribu pegawai.
“Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Dia menambahkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi.
Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak.
waian. Bima memerinci untuk pelayanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari. Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui SIASN.
“Untuk pelayanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk pelayanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kami targetkan operasional paling lambat April 2023,” ujar Bima.
Selain digitalisasi layanan kepegawaian, KemenPAN-RB dan BKN juga melakukan percepatan pemutakhiran data mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN.