Apalagi dana pensiun diharapkan sebagai alternatif pendanaan jangka panjang.
“DPLK sangat bagus programnya maka akses untuk bisa mendapatkannya harus lebih mudah dan banyak pelakunya,” kata Syarif kepada Bisnis, Kamis, 5 Januari 2023.
Meski ada perluasan, syarif mengakui bank dan asuransi yang mencapai ratusan perusahaan tidak terlalu minat mendirikan DPLK karena edukasi pentingnya dana pensuun di publik belum massif.
Alhasil, Syarif memandang keberadaan DPLK belum dilihat sebagai potensi bisnis bagi bank dan asuransi jiwa.
Termasuk potensi pendapatan yang relatif kecil dibandingkan dengan bisnis para pendiri.
Meski demikian Syarif memproyeksikan bahwa ke depan, dengan jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 136 juta baik formal atau informal, maka DPLK dapat menjadi pilihan pengelolaan dana pensiun agar tetap sejahtera di hari tua meski tidak bekerja.
“Karena untuk mencapai masa pensiun yang nyaman adanya di DPLK. Tapi, edukasi publik terus dilakukan secara masif dan kemudahan akses membeli DPLK secara digital harus mudah seperti platform fintech yang sudah ada seperti sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan kehadiran UU PPSK merupakan hal yang sangat baik dari sisi pengembangan DPLK itu sendiri.
“Dengan penambahan pendiri DPLK, yaitu manajer investasi, saya yakin perkembangan DPLK akan positif,” ujarnya.
Pasalnya, jumlah pelaku industri DPLK mengalami fluktuasi selama enam tahun terakhir, sejak 2016 sampai dengan November 2022.
Di mana, posisi terakhir pada November 2022, jumlah DPLK mencapai 25 pelaku industri dan 2,71 juta peserta, serta Rp118,18 triliun.