“Padahal, jumlah penduduk usia tua di Indonesia semakin bertambah, tanpa adanya program pensiun yang bisa memayungi mereka tentunya akan menjadi bencana bagi bangsa Indonesia dalam 10 – 15 tahun mendatang,” tuturnya.
Hasan berharap dengan bertambahnya pendiri DPLK di dalam tubuh UU PPSK, salah satunya seperti manajer investasi, maka itu akan semakin memperkuat sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil.
“Dengan dibukanya manajer investasi [di dalam UU PPSK], diharapkan manajer investasi tertarik membuka DPLK karena sejalan dengan fungsi atau tujuan utama didirikannya investasi, yaitu untuk mengatur investasi,” ucapnya. (*)