SUMEKS.CO - Perihal pensiun dini massal ini memang diatur dalam draf RUU ASN yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 usulan DPR.
Menanggapi isu pensiun dini massal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas angkat bicara.
Wacana ini muncul berdasarkan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan butuh pembenahan.
Menurut Anas, pengaturan pensiun dini itu pada dasarnya juga merupakan buah dari usulan para ASN, termasuk yang ada di daerah di samping DPR sendiri.
BACA JUGA:370 PNS di Kabupaten OKI Pensiun Selama Tahun 2022, Terbanyak Tenaga Pendidik
"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif," jelasnnya dalam wawancara yang dikutip dari CNBC TV, beberapa waktu lalu.
Selain itu, gagasan tersebut juga muncul dari publik yang disampaikan ke Kemenpan RB.
Kendati begitu, terkait dengan program pensiun dini belum sampai ke pembahasan bersama DPR.
Disisi lain, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.
“Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ kata Putut beberapa waktu lalu.
Karena kata dia, jika memang skema yang disimulasikan berjalan, pasti ada konsekuensinya.
Pihaknya terus gencar mensimulasikan pengubahan sistem pensiun PNS.