Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.
‘’Belum kesana bahasnya.’’
BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang
BACA JUGA:Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?
Bagaimana dengan jumlah ASN saat ini, 2 juta, kadang ada yang sakit, tapi tetap hanya dapat gaji,” ujarnya.
Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.
DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.
“Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.''
BACA JUGA:Update Tahun 2023, Program Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, MenPAN RB Akhirnya Buka-bukaan
BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku
PNS pensiun enak dapat uang RP 1 miliar. Bagaimana dengan TNI dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan. simak artikel ini hingga tuntas.
Menurut Sri Mulyani TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama dengan PNS. Tidak dibedakan.
Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI. PNS dapat pensiun Rp 1 miliar, jika skema perhitungan pensiun diubah tahun ini.
Karenanya gebrakan menteri Sri Mulyani sangat ditunggu awal tahun ini.
BACA JUGA:Fakta atau Hoax? PNS bisa Ajukan Pensiun Dini Massal dan Persyaratannya