BACA JUGA:Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap
Ya, putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. Itu juga harapan Korpri. .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.
"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. "Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC.
BACA JUGA:Sebelum Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Lebih Dulu Pilih Pensiun Dini
BACA JUGA:100 Guru Masuk Usia Pensiun, PGRI Prabumulih Berharap Dilibatkan dalam Perekrutan PPPK
Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar. Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.
Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar. Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah.
KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.
Selama ini sistem yang dipakai adalah as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
BACA JUGA:370 PNS di Kabupaten OKI Pensiun Selama Tahun 2022, Terbanyak Tenaga Pendidik
Skema usulan KORPRI itu sebenarnya sudah banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.
Duit pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut.
Usulan itu kembali menghangat ketika Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggungnya di upacara peringatan HUT Korpri ke-51.