BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku
"Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," kata Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Kendati begitu, Anas menekankan rencana pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang ada di draf RUU ASN sendiri sebetulnya akan serupa dengan pengaturan pensiun dini di perusahaan, baik di BUMN maupun swasta.
"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun.
Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.
BACA JUGA:Fakta atau Hoax? PNS bisa Ajukan Pensiun Dini Massal dan Persyaratannya
BACA JUGA:Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap
Menurut Anas, pengaturan pensiun dini itu pada dasarnya juga merupakan buah dari usulan para ASN, termasuk yang ada di daerah di samping DPR sendiri. RUU ASN telah ditetapkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023.
"Ini yang banyak diusulkan oleh para ASN di daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat seperti apa pembahasannya, nanti akan kami dengar dari mereka, tentu nanti akan kami berdiskusi dengan teman-teman DPR dan kemampuan keuangan pemerintah bersama menteri keuangan," kata Anas.
Dengan catatan terbaru ini, realisasi perubahan skema dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dari yang selama ini pay as you go menjadi fully funded hingga bisa mendapatkan total dana Rp 1 miliar masih belum juga jelas.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka sebelumnya juga telah mengatakan hingga kini pihaknya masih gencar melakukan simulasi yang cukup panjang untuk mengubah skema pensiunan para PNS tersebut. Belum ada tahapan ke finalisasi perubahan skema.
BACA JUGA:Pensiunan ASN Kota Palembang Kantongi Uang Rp 1 Miliar di tahun 2023? Jika Skema Ini Diterapkan
BACA JUGA:100 Guru Masuk Usia Pensiun, PGRI Prabumulih Berharap Dilibatkan dalam Perekrutan PPPK
"Belum lah 2023. Masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti itu konsekuensinya sangat besar," kata Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 16 Desember2022.
Seperti diketahui, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.