PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar rapat koordinasi permohonan pembangunan kembali kontruksi reklame.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kota Palembang, Ahmad Zulinto di Ruang Asisten Rapat Asisten II Kantor Wali Kota Palembang, Selasa 3 Januari 2022.
"Jadi rapat koordinasi ini bersifat internal jajaran Pemkot. Kita menindaklanjuti permohonan dari CV Tri Media Advertising meminta pembangunan kembali kontruksi reklame sebanyak 13 titik di Kota Palembang," kata Ahmad Zulinto.
Ahmad Zulinto menjelaskan, atas permohonan pemasangan reklame di 13 titik tersebut, Pemkot Palembang akan mengkaji terlebih dahulu secara perizinan.
"Perizinan harus semua selesai dahulu mulai dari izin lokasi dan sebagainya, baru setelah itu dapat ditarik pajaknya. Kalau tidak ada izin tetapi mereka membayar pajak maka akan menjadi masalah. Maka itu kami akan cek langsung ke lokasi pada Jumat ini," jelasnya.
BACA JUGA:Perusahaan Belum Buka tak Boleh Pajang Reklame
Lanjut Ahmad Zulinto, 13 titik untuk pembangunan kembali kontruksi reklame tersebut. Terdapat berbagai jenis reklame.
"Mulai dari baliho dan billboard. Kami juga akan melihat reklame di ruko-ruko berbahaya atau tidak secara berat, lokasi, dan apakah warga setuju atau tidak," ucapnya.
Ahmad Zulinto menuturkan dari 13 titik reklame yang diajukan perusahaan tersebut akan dikaji juga oleh KPK.
"Kita tidak bisa langsung bisa memberikan izin. Di sini ada juga rekomendasi KPK yang menjadi perhatian. KPK akan melihat dulu di 13 titik tersebut apakah boleh atau tidak," tukasnya.