Dalam pasal 5 merupakan aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya. Pasal 87 (5) Ordonansi mengatur tentang harmonisasi organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengarah pada pensiun dini besar-besaran.
5 lima syarat khusus yang memungkinkan PNS pensiun dini, antara lain:
1. Meninggal dunia
2. Pensiun sukarela
3. Pembatasan Usia Pensiun (BUP) mencapai
4. Kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang mempengaruhi pensiun dini
5 . Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak kompeten baik jasmani maupun rohani.
Sedangkan untuk syarat dokumen, setiap daerah dapat saja berbeda.
Seperti dilansir Indonesia.go.id, pegawai negeri sipil biasanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat pengantar kepala Badan Layanan Umum Nasional (BKN) dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengembangan diri (PPK) badan tersebut)
2. Surat permintaan Pensia dari yang bersangkutan
3. Data pribadi pensiunan (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/anaknya fotokopi surat keputusan terakhir (dilegalisir)
4. Fotokopi akta nikah yang sah
5. Fotokopi akte kelahiran yang masih berlaku/pengetahuan tentang kelahiran anak
6. Surat kematian kepala kampung/desa/kelurahan (jika sudah pensiun)
7. Surat Keterangan Janda Kepala Desa/Desa/Kecamatan (bila Janda)