Seperti diberitakan sebelumnya, proses pengurangan pegawai negeri sipil (PNS) akan berlangsung 5-10 tahun lagi.
Salah satu alasan karena banyaknya PNS yang tidak kompeten. Secara perlahan, cara ini untuk mengurangi jumlah PNS.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pasal baru membahas tentang pensiun dini massal bagi PNS (ayat 5 pasal 87 draf RUU).
BACA JUGA:Segera Download, Aplikasi Terbaru Penghasil Saldo DANA Gratis Rp400 Ribu
Jadi memang itu secara alami PNS akan berkurang. Ketika wacana PNS itu dibatasi penerimaannya dimunculkanlah PPPK atas dasar pertimbangan itu.
Bahkan, pengurangan eselon III dan IV telah berlangsung lebih awal. Sering disebut subkoordinator.
Artinya, posisi yang ditingalkan PNS, tak lagi diisi oleh PNS baru. Pemda pun terikat dengan dengan seluruh regulasi dari pusat terkait PNS. Jika pensiun dini dijadikan kebijakan, Sulsel pun akan menjalankannya.
Saat ini PPPK lebih didorong maju dibanding penerimaan PNS. Terkait pensiun dini massal PNS.
Hal tersebut bukanlah pensiun lebih awal, tetapi pensiun pada saatnya dan ketika pensiun akan tergantikan oleh PPPK.
Aturan pemangkasan PNS dinilai sangat bagus. Alasannya, Indonesia saat ini telah kelebihan PNS, sehingga membebani keuangan negara. Gaji PNS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Misalnya PNS itu menumpuk di pemda, sedangkan di pendidikan dan kesehatan itu mengalami kekurangan tenaga kerja.
Di sisi lain, PNS menjadi pekerjaan favorit bagi masyarakat di Indonesia. Tak heran, populasi PNS sangat banyak. Hal ini sangat menyulitkan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh PNS di nusantara.