Khusus untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.
BACA JUGA:Heboh, Polwan Cantik Digendong Kapolres Ogan Ilir, Sebuah Tradisi Menunjukkan Kecintaan pada Istri
“Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.
Sementara itu, untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
BACA JUGA:Heboh, Polwan Cantik Digendong Kapolres Ogan Ilir, Sebuah Tradisi Menunjukkan Kecintaan pada Istri
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya.
Syarat untuk mengikuti CPNS
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Heboh, Polwan Cantik Digendong Kapolres Ogan Ilir, Sebuah Tradisi Menunjukkan Kecintaan pada Istri
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun