Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Minggu 01-01-2023,19:19 WIB
Editor : Zeri

Pada rekrutmen CPNS 2023 mendatang akan fokus pada pengisian formasi prioritas.

Lantas, apa saja formasi CPNS 2023 prioritas?, Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam rekrutmen CPNS 2023, pemerintah akan fokus membuka kesempatan rekrutmen data scientist dan talenta digital secara terukur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan CASN 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Heboh Rekrutmen CPNS 2023, Tempuh Jalur Khusus Ini untuk Lolos Instan

Khusus untuk seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, yakni:

  1. Hakim
  2. Jaksa
  3. Dosen
  4. Tenaga Teknis Tertentu

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PAN RB No 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Anas juga menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

BACA JUGA:4 Formasi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Merujuk pada seleksi sebelumnya, terdapat empat formasi prioritas dalam setiap seleksi CPNS. Dikutip dari CNNIndonesia, berikut empat formasi tersebut:

1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)

Formasi ini dibuka untuk semua lulusan S1 yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Pelamar harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan.

Hal itu harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan Pujian/Cumlaude dari KemendikbudRistek.

Kategori :