PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam waktu dekat Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putra.
Kepastian ini disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH saat ditanya terkait perkembangan penyidikan kasus ini akhir pekan lalu.
"Kini masih berproses dan dari pihak UIN Raden Fatah juga koperatif. InsyaAllah akan kita gelar perkara dalam minggu ini," terang Anwar.
Kombes Anwar menegaskan dalam pengusutan kasus ini penyidik telah melakukan pengumpulan sejumlah barang bukti dan lebih memaksimalkan keterangan sejumlah saksi.
Terkait mangkirnya sejumlah saksi yang dipanggil dalam perkara ini, Anwar tidak mempermasalahkan hal itu.
"Saat gelar perkara nanti akan diuraikan dan akan ditentukan apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan penyidikannya,” ujarnya.
Karena, tambah dia, kasus ini telah menjadi atensi publik sama halnya seperti beberapa kasus lain seperti kasus penganiayaan oknum dewan Kota Palembang yang telah divonis di pengadilan beberapa waktu lalu.
Tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH sebelumnya, mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Di Hadapan Penyidik, Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Akui Terjadinya Pemukulan
BACA JUGA:Terduga Pelaku dan Saksi Penganiayaan Arya Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Mangkir
"Surat permohonan kepada Kapolda Sumsel sudah kami layangkan agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya," tegas Sigit.
Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari 2,5 bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi.
Termasuk, mangkirnya sebagian besar saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir.
"Ada 15 orang saksi dari pihak mereka yang dipanggil untuk dikonfrontir keterangannya, tetapi hanya satu orang saksi yang datang. Selebihnya kami belum mendapatkan penjelasan lanjutan dari penyidik," beber Sigit yang didampingi tim kuasa hukum Arya lainnya.