KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sesuai dengan tugasnya dan telah disumpah untuk mengabdi kepada negara. Tetapi sayangnya menyalahi aturan dalam bekerja hingga diberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pecat.
Sedikitnya 8 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipecat sepanjang tahun 2022.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini melalui Sekretaris, Fredy Harry Marthonis , sejumlah pegawai yang diberhentikan atau dipecat ini berdasarkan data kepegawaian, karena dinilai tidak disiplin.
Dia mengungkapkan, dari sebanyak 8 pegawai yang telah dipecat itu, yakni pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang berinisial SU dan MI kasus korupsi dan 6 orang pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
"Jadi ada sebanyak 8 orang. Pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang berinisial SU dan MI kasus korupsi, sementara 6 orang terdiri dari 5 tenaga pendidik dan 1 orang dari tenaga kesehatan (kasus tidak masuk kerja/disiplin)," kata Fredy, Sabtu 24 Desember 2022.
Dijelaskan Fredy, ASN terkena hukuman dipecat diduga telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
BACA JUGA:128 Anak Ikuti Kemah Kebangsaan Sakawira Kodim 0402/OKI
"Bersangkutan ini tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan. Maka yang jela dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku," terang dia.
Sambungnya, kedua ASN yang dipecat pernah berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI, merupakan proses hukum tindak lanjut dari tahun sebelumnya.
"Tahun ini pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap, dan sesuai instruksi Bupati OKI Bapak H Iskandar," katanya.
Dia menambahkan, diimbau kepada semua aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab OKI, agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Bekerjalah sesuai dengan tugas masing-masing. Jangan melanggar aturan yang ada. (*)