Usai mendengarkan keterangan saksi, JPU pada sidang selanjutnya berencana akan menghadirkan beberapa orang saksi serta ahli di persidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, berawal Selasa 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, korban Irfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTs Negeri 1 Jl Jenderal Sudirman Km 3,5, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung, KPK tak Hadir, ini Alasannya
Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.
Atas perbuatannya tersebut juga, kini terdakwa Salmon sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 212 KUHP tentang penganiyaan.