LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Lima kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Lubuklinggau, mulai hari ini Kamis (15/12) sudah bisa merekam pelanggaran lalu lintas.
"Mulai Kamis seluruh kamera ETLE sudah siap. Sebab seluruh persiapan sudah selesai. Jadi pelanggaran sudah bisa direkam atau meng-capture pelanggaran," jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Kamis (15/12).
Namun penerapan tilangnya sendiri, pihaknya masih menungu tim IT untuk mengkoneksi antara perangkat back office ke front office.
"Tapi semua perangkat sudah terpasang, sambil menunggu peresmian. Setelah peresmian terus ada intruksi Dirlantas kita jalankan," katanya.
BACA JUGA:ETLE di Lubuklinggau-Mura Segera Berlaku, Sumsel Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak Setelah Jakarta
Adapun kelima titik kamera ETLE itu, yakni, di Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas), Sport Center Petanang, Pasar ikan Simpang Periuk, Simpang RCA (Depan Jalan Merapi) dan Simpang RCA (Depan BRI)
Berkaitan dengan penindakan, ditambahkan Kasat Lantas pihaknya sudah menyiapkan tempat konfirmasi tilang di Sat Lantas.
"Sudah disiapkan komputer dan server yang merekam data pelanggaran. Nanti pelanggar yang mendapatkan tilang, bisa ke Sat Lantas," ujarnya.
Adapun pelanggaran yang direkam oleh Kamera ETLE penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran lampu lalu lintas, marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Siapkan Anggaran Rp 5 Miliar untuk ETLE
"Kita mengimbau agar masyarakat tidak kwatir dengan adanya kamera ETLE. Masyarakat cukup mematuhi aturan lalulintas," tutupnya.(*)