KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aryadi (46) warga Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan, dan Arjun (19) warga Dusun Sungai Kong Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap anggota Polsek Tulung Selapan Polres OKI Polda Sumsel.
Kedua pria yang berprofesi sebagai buruh angkut perusahaan PT Bumi Andalas Permai (BAP) diduga melakukan tindak pidana penggelapan pupuk milik perusahaan di Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kedua pelaku ini diamankan Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 11.45 Wib, sedangkan satu orang temannya inisial V masih DPO," ungkap Kapolres OKI Polda Sumse, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah SH, Jumat 2 Desember 2022.
Dijelaskan Kapolsek, dalam aksinya untuk pelaku V bersama pelaku Arjun datang menggunakan perahu ketek.
Kemudian bersama rekannya Tejo, menggunakan perahu ketek berbeda menuju area Distrik Tanjung Jati PT BAP, Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
"Ketiga pelaku ini bermaksud ingin mengambil pupuk di gudang perusahaan. Setelah memasukkan karung berisi pupuk tadi ke dalam perahu ketek mereka. Lalu Tejo berangkat mengantarkan pupuk itu ke lahan, tempat yang semestinya," ujar Kapolsek.
Sementara itu untuk pelaku V dan Arjun justru membawa pupuk-pupuk itu keluar dari area perusahaan untuk diberikan kepada pelaku Aryadi.
Sedangkan pelaku Aryadi pun menurut pengakuannya hanya disuruh oleh pelaku Robot, warga Bangka, yang kini masih dalam pengejaran polisi juga.
Terungkapnya ulah para pelaku ini, sambung Kapolsek, karena pihak Perusahaan, PT BAP merasa curiga dengan gelagat dari pelaku sehingga memutuskan untuk membuntutinya.
"Ternyata dugaan tersebut ternyata benar memang para pelaku ingin melakukan pencurian," ucapnya.
Kemudian, security perusahaan langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku Arjun, sementara pelaku V berhasil lolos melompat dari perahu dan berlari ke semak-semak.
Ketika diinterogasi terhadap pelaku Arjun, dirinya mengaku jika hanya disuruh pelaku Aryadi. Pelaku Aryadi juga diamankan oleh security perusahaan yang menurutnya juga hanya disuruh pelaku Robot.
Selanjutnya pihak PT BAP berkordinasi dengan Polsek Tulung Selapan dan menyerahkan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit perahu ketek berwarna biru list merah dan kuning. 10 karung pupuk merk NPK berat 50 kg, 10 Karung pupuk merk KCL berat 50 kg, satu buah angkong sorong warna hijau, dan satu lembar PBK (Pas Barang Keluar)," jelas Kapolsek.
Ditambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 372 KHUP Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)