PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel telah diumumkan Pemprov Sumsel dan banyak menuai protes dari berbagai kalangan khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel dan Forum Serikat Buruh.
Menanggapi kenaikan UMP Sumsel 2023, Gubernur H Sumsel Herman mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan upaya semaksimal mungkin dan melalui rumusan pertimbangan secara keseluruhan.
"Keputusan itu melalui rumusan dengan kepekaan yang tinggi. Baik dari kemampuan perusahaan dan pekerja yang menerima," ungkap Deru saat dikonfirmasi, Senin 28 November 2022.
Dikatakan Deru, kepentingan pengusaha tetap dipertimbangkan dalam hal ini. Kendati, kelayakan hidup buruh juga diupayakan. Pemprov Sumsel sambung Deru, tetap menjaga kepentingan dan kebutuhan dari kedua belah pihak.
BACA JUGA:UMP Sumsel Naik, Apindo Siapkan Gugatan
"Kepentingan pengusaha dipertimbangkan tapi kelayakan buruh dan pekerja itu yang utama," tutur Deru.
Terpisah, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan, Gubernur Sumsel harusnya berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP Sumsel 2023lebih tinggi lagi dari keputusan dewan pengupahan.
"Keputusan gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya, gubernur bisa saja membuat kebijakan sendiri kalau berani," cetusnya.
Hermawan mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar.
BACA JUGA:UMP Sumsel Naik, ini Jumlahnya...
Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan. Mengingat, harga kebutuhan pokok banya mengalami kenaikan pasca melambungnya BBM.
"Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," tegaHermawan.
Lanjutnya, buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan karena pandemi Covid 19.
Sehingga, wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh yakni sebesar 13 persen.
BACA JUGA:Penetapan UMP di Sumsel Diundur 28 November 2022, Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat