"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan ini," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumsel mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Sehingga UMP Sumsel 2023 yang sebelumnya Rp 3.144.446, menjadi Rp 3.404.177.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023. Kenaikan UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.(*)