PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemohon gugatan sengketa tanah seluas lebih kurang 1.500 meter persegi di Desa Sungai Kedukan, Banyuasin menilai putusan gugatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin janggal.
Untuk itu pemohon resmi mengajukan memori banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Pihak pemohon gugatan melalui kuasa hukumnya Dr Sudarna SH MH, mengatakan pada Jumat 25 November 2022 kemarin, telah resmi mengajukan berkas memori banding perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2022/PN.Pkb.
"Kami layangkan memori banding kepada pihak PT Palembang, karena kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan dipersidangan," ujar Sudarna dikonfirmasi Sabtu 26 November 2022.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang
Dengan didampingi salah satu pemohon gugatan, Sudarna mengaku sangat kecewa terhadap putusan ditolaknya pengajuan gugatan, karena sudah jelas pengajuan gugatan terhadap objek tanah yang disengketakan itu berbeda dengan kasus gugatan terdahulu.
Dia juga sangat menyesalkan, kenapa fakta-fakta dari keterangan saksi yang dihadirkannya tidak satupun menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara, hanya berdasarkan hasil gugatan yang lama.
"Maka dari itu kami sangat mengharapkan kepada pihak PT Palembang dari memori banding yang diajukan, dapat mendapatkan hak-haknya sebagai pemilik yang sah terhadap ojek tanah yang disengketakan," pintanya.
Adapun nantinya, lanjut Sudarna, dalam jangka waktu beberapa hari ke depan pihaknya bersama dengan pemohon gugatan akan melakukan upaya hukum lapor balik terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh pihak tergugat ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Lahan Bersengketa Dijadikan Perumahan, Penggugat Inginkan Win-win Solution
Lebih jauh diterangkannya, termasuk di dalam laporan tersebut, yakni adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum seperti dugaan pengrusakan objek tanah dengan memasang patok batas tanah, tanpa izin dari kliennya sebagai pemilik tanah.
Diceritakan Sudarna, dirinya melakukan upaya hukum gugatan di PN Pangkalan Balai terhadap termohon gugatan bernama Indriana Angdrial serta Indra Muliawan atas objek tanah di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Adapun alas hak yang digunakannya selaku pemohon gugatan adalah alah hak berdasarkan surat keterangan ladang nomor 272/62/KK/Ld.P1 tertanggal 27 September tahun 1962, yang dibeli dari ahli waris pemohon gugatan Ruslan yang telah dibuatkan sertifikat hak milik tahun 2011 serta dipagar tahun 2012.
"Yang saya herankan dari pihak tergugat, dia mengakunya ada surat SPH tahun 2004 dengan luas tanahnya berbeda dengan sertifikat tanah asli yang saya milik, sementara sertifikat tanah yang asli milik saya itu terbitnya tahun 2011," ungkapnya.
Sudarna menduga dalam perkara ini ada perbuatan mafia tanah, karena ada keganjilan antara surat SPH milik tergugat dengan sertifikat tanah yang dia miliki, yang mana semestinya ada rentang waktu 7 tahun buat pihak tergugat untuk membuat sertifikat.(*)