”idak katek nk ngapo kau, kami lah damai kemarin,”kata BNT (17) menirukan perkataan pelaku LD (17).
Sepulangnya Korban BNT (17), dari sekolah sambil mengendarai motor langsung di tabrak oleh pelaku yang juga pada saat itu menggunakan motor.
"aku dak biso apo-apo dikeroyok mereka, sampe aku dak sadarkan diri, tau-tau lah dirumah sakit,”tambahnya.
Ironisnya pada saat kejadian tersebut dilihat oleh guru SMA Negeri 4 dan melerai pengeroyokan tersebut. Namun sangat disayangkan yang mengabarkan kejadian itu kepada orang tua korban malah temannya bukan Guru tersebut, padahal guru itu ada di tempat pada saat kejadian.
BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Dianiaya Kekasih Tempramental, Pernah Diancam Disiram Air Keras
Oleh sebab itu, pihak keluarga korban BNT (17) tidak senang dengan hasil Vonis dari Hakim yang menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan atau penangguhan tanpa penahanan terhadap pelaku LD (17).
Rencananya, orang tua siswa korban mengajukan banding dari hasil vonis hakim tersebut dan berencana akan membawa perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (*)