Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku.
Baju rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 jo 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana.
BACA JUGA:PNS Polda Sumsel Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Sejumlah Panti Asuhan di Palembang
Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (fin)