PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain menghadirkan ahli dari BPKP Sumsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang turut menghadirkan Ir Munandar dari Kementerian Pertanian RI, sebagai ahli kasus korupsi pengadaan bibit talas Satoimo pada Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang tahun 2015, Senin 7 November 2022.
Di persidangan5, ahli Ir Munandar sepakat dengan keterangan ahli dari BPKP Sumsel tentang adanya temuan penyimpangan pengadaan bibit talas terutama varietas Satoimo, yang didapat dari Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Khusus untuk bibit talas Satoimo hingga saat ini belum boleh diedarkan, karena pemerintah belum memberikan izin terhadap pembibitan talas tersebut," kata ahli.
Atas dasar belum boleh edar tersebut, lanjut Munandar, maka bibit talas varietas Satoimo tidak bisa dikeluarkan sertifikasi dalam hal pengadaan oleh pihak manapun, termasuk oleh Kementerian Pertanian sendiri.
BACA JUGA:Saksi Ahli BPKP Ungkap Banyak Penyimpangan Pengadaan Bibit Talas
Dikatakannya, dari pengadaan bibit atau dalam istilah Kementan RI benih talas tidak melalui proses sertifikasi resmi, maka bisa dinilai benih atau bibit talas tersebut tidak layak untuk diedarkan apalagi disemai.
Oleh karenanya, menurut Munandar, dalam perkara ini terjadi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pihak penyedia bibit talas dalam hal ini Pemkab Bantaeng, maupun pemesan yakni Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.
Mendengar keterangan ahli, salah satu hakim anggota Ardian Angga SH menyinggung seharusnya pihak Kementan RI dapat memberikan sanksi terhadap pihak pemkab masing-masing, yang senyatanya telah melakukan pelanggaran.
Usai mendengarkan keterangan ahli dipersidangan, selanjutnya majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH mengagendakan pemeriksaan terdakwa secara langsung dipersidangan.
"Namun untuk sidang pemeriksaan para terdakwa kita tunda dan dibuka kembali pada sidang Senin pekan depan, dan berharap pak jaksa dapat menghadirkan langsung terdakwa didalam ruang sidang," tegas Mangapul Manalu SH MH sebelum menutup persidangan.
BACA JUGA:Sidang Bibit Talas, Penyuluh Tandatangani Ketua Poktan
Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH sebagaimana keterangan dua ahli yang hadir dipersidangan, semakin yakin adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.
Disinggung terkait keterangan ahli, tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pemkab baik Pemkab Bantaen ataupun Pemkab Bantaeng dalam pengadaan bibit talas tanpa izin tersebut, JPU Iwan Setiadi SH MH mengatakan menyerahkan kepada pihak Kementrian Pertanian RI.
"Kalau untuk sangsi apakah itu bentuk teguran ataupun sangsi lainnya kepada pihak pemkab itu kita serahkan kepada pihak Kementrian Pertanian langsung, karena memang faktanya pengadaan bibit talas tersebut bisa dikatakan ilegal," kata JPU Iwan Setiadi.
Terpisah, Supendi SH MH, penasihat hukum kedua terdakwa juga mengaku sependapat dengan keterangan ahli audit dari BPKP Sumsel, yang mana saat dilakukan pemeriksaan terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain selain kedua kliennya, termasuk yang dilakukan oleh tim PPHP sebagai penyuluh pertanian.