"Karena bentuk penyimpangan-penyimpangan itu telah salah dari sejak awal proses sebelum adanya pengadaan bibit talas kepada para kelompok tani di Kabupaten Empat Lawang," kata Supendi.
BACA JUGA:Tiga PPHP Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Bibit Talas
Untuk itu, dia berharap kepada aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, seharusnya pihak-pihak lain seperti tim PPHP juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melakukan prosedur sebagaimana mestinya.