Banner Pemprov

Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan, ini Pendapatnya

Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan, ini Pendapatnya

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Kamis (20/8/2026). --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengggelar sidang  praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). 

Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara Rasji menyebut penggeledahan di luar wilayah kewenangan aparat tanpa didasarkan pada izin pengadilan yang sesuai merupakan tindakan sewenang-wenang.

Pernyataan ini disampaikan Rasji merespon pertanyaan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, terkait penggeledahan rumah keluarga kliennya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, tanpa ada surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” kata Rasji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA:Legislator Senayan ini Bantah Pernyataan Hotman tentang Penetapan Tersangka Jampidsus Harus Izin Presiden

BACA JUGA:Istana Tunggu Usulan Jampidsus Baru dari Jaksa Agung

Dalam konteks ini, Rasji menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, kewenangan pejabat dibatasi berdasarkan wilayah atau yurisdiksi.

Pembagian kewenangan tersebut membuat pejabat hanya dapat menjalankan kewenangannya di wilayah yang menjadi yurisdiksinya.

Menurut dia, pembagian wilayah kewenangan tersebut juga membuat pejabat di satu daerah tidak serta-merta dapat menjalankan kewenangannya di daerah lain.

“Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya,” ungkap dia.

BACA JUGA:Komisi III Dorong Pelibatan KPK Dalam Penanganan Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

BACA JUGA:Mabes Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi

Febri pun menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan, yakni Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.

Febri menjelaskan bahwa surat bernomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara itu, surat bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: